Senin, 13 Januari 2014

BAB I Pendahuluan 
 1.1 Latar Belakang Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat dan sekaligus memenuhi rasa keadilan manusia. Hukum bersifat memaksa orang agar mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukum) terhadap siapa yang melanggarnya. Oleh karena itu untuk menciptakan suasana masyarakat dalam berbangsa dan bernegara berlangsung adil, aman dan tentram maka diperlukan sikap-sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, sikap objektif dan sikap mengutamakan kepentingan umum. Untuk itu diperlukan kesadaran hukum bagi setiap individu. Kesadaran hukum adalah kemauan seseorang untuk melaksanakan hukum yang berasal dari hati nuraninya tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kesadaran hukum tidaklah lahir dengan seketika, tetapi harus dibentuk melalui serangkaian proses. Untuk mewujudkan suasana masyarakat yang diharapkan maka diperlukannya peran serta masyarakat untuk mewujudkan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu diperlukannya implementasi Dasar Negara ke dalam UUD 1945 Tujuan mencantumkan pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara Rebublik Indonesia. Pancasila yang harus dijadikan pedoman. Selama beberapa tahun terakhir ini, Pancasila, yang mengandung nilai-nilai budaya bangsa dan bahkan menjadi roh bagi kehidupan bangsa serta menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermartabat, nampak dilupakan, sehingga bangsa ini seolah-olah kehilangan norma moral sebagai pegangan dan penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, tidak saja mengandung nilai budaya bangsa, melainkan juga menjadi sumber hukum dasar nasional, dan merupakan perwujudan cita-cita luhur di segala aspek kehidupan bangsa. Dengan perkataan lain, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya juga harus dijabarkan menjadi norma moral, norma pembangunan, norma hukum, dan etika kehidupan berbangsa
 1.2 Rumusan Masalah
 1.2.1 Bagaimanakah sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
 1.2.2. Bagaimanakah implementasi dasar Negara dalam UUD 1945?
 1.2.3. Bagaimanakah hubungan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan        implementasi dasar Negara ke dalam UUD 1945?
 1.2.4. Bagaimanakah peran dan upaya serta masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
 1.3 Tujuan
1.3.1. Untuk mengetahui sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
1.3.2. Untuk mengetahui implementasi dasar Negara dalam UUD 1945.
1.3.3. Untuk mengetahui hubungan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan implementasi dasar Negara ke dalam UUD 1945.
1.3.4. Untuk mengetahui peran serta masyarakat dalam mewujudkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 BAB II Pembahasan 
 Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah sikap dan prilaku masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku, serta berpedoman kepada norma atau hukum yang berlaku di masyarakat Sikap-sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diantaranya:
1. Sikap Terbuka Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham kepada aparat penegak hukum sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Dengan adanya rasa percaya tersebut dapat menimbulkan sikap kerjasama dan gotong royong antara masyarakat dan aparat penegak hukum guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Terbuka
a. Dapat menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah
 b. Berusaha jujur dalam memahami dan melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku
c. Tidak menutupi kesalahan dan kasus pelanggaran hukum.
d. Menyatakan segala sesuatu sesuai dengan kenyataan, tidak boleh memalsukan hal-hal yang bersifat menyimpang atau pemihakan
e. Dapat memberikan masukan terhadap ketentuan hukum yang di dasarkan sikap yang bertanggung jawab

 2. Sikap objektif/rasional Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan memiliki pendirian kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.
 Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Objektif/Rasional :
a. Mampu menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik dan bertanggung jawab
b. Mampu menyatakan ketidak setujuan ataupun kesetujuan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan mampu menanggung konsekuensinya
c. Memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelak-sanaan ketentuan hukum benar atau salah.
d. Menyatakan kekurangan atau kelemahannya orang lain
 e. Menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan atau profesinya.

3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting dalam suatu kurun waktu tertentu yang lebih besar manfaatnya.
 Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
a. Merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan
b. Memberi tempat/pertolongan bagi orang yang membutuhkan.
c. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru sesuai dengan kesepakatan.
d. Membayar pajak tepat waktu.
Terdapat hubungan antara sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan kesadaran hukum, karena tingkat kepatuhan hukum seseorang mencerminkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti seseorang memiliki kesadaran untuk :
a. Memahami dan melaksanakan peraturan-perundang-undangan yang berlaku
b. Mempertahankan tata tertib hukum yang ada
c. Menegakan hukum
Untuk dapat melihat sejauh mana kesadaran hukum masyarakat, ada empat aspek yang menjadi tolak ukur yaitu :
a. Pengetahuan hukum masyarakat, sejauh mana pengetahunan hukum masyarakat terhadap prilaku yang baik dan salah untuk dilakukan
b. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah hukum
c. Prilaku hukum warga masyarakat, bagaimana sikap dan prilaku masyarakat dalam mengamalkan hukum dan peraturan yang berlaku
Apabila keempat aspek kesadarn hukum tersebut dapat terwujud, niscaya cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan Negara hukum akan benar-benar terwujud Implementasi Dasar Negara kedalam konstitusi atau UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terwujud dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, isi pasal Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum dalam pembukaan Undang –Undang Dasar 1945 pada alenia ke IV.
Implementasi dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945
1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan yuridis konstitusional (landasan dalam penyusunan peraturan perundangan RI)
2. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 yaitu pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
3. Pancasila sebagai dasar negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara hukum terhadap semua peraturan hukum/peraturan perundangan, baik tertulis maupun tidak tertulis
4. Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang tertuang dalam UUD 1945
 Hubungan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan implementasi dasar negara ke dalam UUD 1945 Jika sikap masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan implementasi dasar negara ke dalam UUD 1945 maka masyarakat tidak akan ada yang melanggar peraturan hukum yang berlaku, selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum,sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah, mau mengatakan apa adanya, dan berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan sehingga sistem pemerintahan negara berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik sehingga dapat membangun persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan Negara yang adil, aman dan tentram tidak akan tercapai tanpa adanya peran dan upaya oleh masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mewujudkan sikap yang sesuai dengan kesadaran hukum:
a. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
1) Memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentinganya kesadaran hukum
2) Menerapkan hukum pada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali
3) Menciptakan sistem hukum yang andal
4) Membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat
5) Menyelenggarakan proses peradilan yang mudah, murah, dan cepat
6) Menegakan sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak dari penguasa atau pihak lain
7) Meningkatkan upaya pengayoman dan perlindungan bagi masyarakat

 b. Upaya Warga Negara dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum
1) Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesia
2) Membantu para penegak hukum menjalankan tugasnya
3) Meningkatkan pentingnya kesadaran hukum pada masyarakat
4) Mengerti, memahami, dan menerapkan sikap sadar hukum dalam berbagai aspek kehidupan
5) Mematuhi peraturan yang ada baik di sekolah, masyarakat maupun di tingkat nasional
6) Mematuhi tata tertib dimanapun dan kapan pun
7) Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
8) Tidak melakukan tindakan kejahatan, baik ringan ataupun berat.

 BAB III Penutup 
3.1. Kesimpulan Dari pembahasan yang kami telah sajikan diatas dapat di tarik kesimpulan :
a. Sikap-sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ada tiga yaitu sikap terbuka, sikap objektif/rasional, sikap mengutamakan kepentingan umum
b. Contoh sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah dapat menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah, berusaha jujur dalam memahami dan melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku, mampu menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik dan bertanggung jawab, memberi tempat/pertolongan bagi orang yang membutuhkan.
c. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terwujud dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, isi pasal Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara. d. Cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan Negara yang adil, aman dan tentram tidak akan tercapai tanpa adanya peran dan upaya oleh masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 3.2. Saran
a. Diharapkan bagi pembaca agar mengkaji lebih dalam mengenai permasalahan yang kami sajikan dengan membaca literatur-literatur dan sumber-sumber yang berbeda
b. Diharapkan kepada masyarakat agar menerapkan sikap-sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ke dalam kehidupan bermasyarakat
c. Diharapkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengawasi pelaksanaan terhadap pancasila dan UUD 1945 dengan adil dan bertanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA 
- Rahmawari,Noviana. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X Semester Gasal. Jawa Tengah. Viva Pakarindo - Heriyanto, Chanra. 27 Juli 2012. - Nofiani, Nurul Solikha. 31 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar